KPU Mamuju Tengah Tetapkan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024.

Setelah Penetapan Sayarat tersebut Oleh Ketua KPU Mateng Alamsyah,Hal tersebut di teruskan oleh Komisoner KPU Mateng Sri Haryudit melalui via Wahtsapp,Sabtu(24-08-2024)

Lanjut ia menyampaikan,Alamsyah Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju tengah, Telah menetapkan keputusan tersebut bahwa parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah.

Pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dapat dilakukan pada Pukul 08.00 – 16.00 Wita. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 – 23.59 WITA.”tulis Sri Haryudit Sesuai Isi pengunguman Penetapan Tersebut

Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo.Tambahnya

Untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran tersebut dapat diakses pada link :
https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah. (*)
Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari