Setelah Penetapan Sayarat tersebut Oleh Ketua KPU Mateng Alamsyah,Hal tersebut di teruskan oleh Komisoner KPU Mateng Sri Haryudit melalui via Wahtsapp,Sabtu(24-08-2024)
Lanjut ia menyampaikan,Alamsyah Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju tengah, Telah menetapkan keputusan tersebut bahwa parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah.
Pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dapat dilakukan pada Pukul 08.00 – 16.00 Wita. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 – 23.59 WITA.”tulis Sri Haryudit Sesuai Isi pengunguman Penetapan Tersebut
Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo.Tambahnya
Untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran tersebut dapat diakses pada link :
https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah. (*)





