Bupati Parigi Moutong Diperiksa Kejati Terkait Kasus Wabup

Palu, ZONA TIPIKOR My Id — Bupati Parigi Moutong (Parimo) diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengaruh dan kewenangan yang menyeret Wakil Bupati Parimo periode 2025–2030.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Bahwa benar sudah dipanggil. Pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan perbuatan menggunakan pengaruh dalam kekuasaan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong periode 2025–2030,” ujar La Ode.

Ia menjelaskan, Bupati Parimo hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Bupati datang menghargai proses hukum dan sudah diambil keterangannya,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan terkait kehadiran yang bersangkutan, La Ode memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan.

“Bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa pada hari Kamis, 18 Desember 2025,” jelasnya.

Pemeriksaan Pejabat Lain

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah, juga telah diperiksa Kejati Sulteng dalam rangka penyelidikan kasus yang sama.

“Iya, betul. Pemeriksaan tersebut terkait lidik perkara Wakil Bupati Parimo,” kata La Ode Abdul Sofyan.

“Pemeriksaan hanya untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Wakil Bupati Parimo H. Abdul Sahid diperiksa terkait dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Parimo.

Selain itu, Abdul Sahid juga diduga melakukan pungutan dari aktivitas tambang ilegal sebesar Rp20 juta per dua minggu, serta melakukan intervensi proyek pada dinas-dinas di bawah kewenangannya.

Abdul Sahid sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tertutup oleh penyidik Kejati Sulteng pada Senin (17/11/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam, dari pagi hingga sore hari.

“Iya benar. Terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar La Ode Abdul Sofyan melalui pesan WhatsApp saat itu. (Lap: Andi Marongan)


Editor : Salman 

Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari