Pangdam XXlll/Palaka Wira: Tambang Ilegal Parimo Masuk Kategori Ancaman Serius


Parimo, ZONA TIPIKOR My Id – Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menilai aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sudah masuk kategori ancaman serius terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, daerah yang memiliki potensi tambang tinggi umumnya menghadapi dinamika sosial di tengah masyarakat.

“Kalau melihat perkembangan situasi, memang di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang tinggi, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujar Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar saat kunjungan kerja ke Kabupaten Parimo, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menyampaikan, Bupati Parimo telah berupaya menertibkan tambang emas ilegal karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aktivitas tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak lama dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Mayjen TNI Jonathan menyatakan siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal.

Persoalan pertambangan tanpa izin juga kerap dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin harus ditata dengan baik. Supaya pengelolaan tambang ini jangan liar. Penggunaan bahan kimia yang berlebihan dapat berdampak pada masyarakat nanti,” katanya.

Ia menambahkan, selama lima bulan menjabat, lokasi tambang emas di Kabupaten Parimo menjadi wilayah yang paling sering terjadi longsor.

“Ini harus menjadi atensi kita semua. Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dalam setiap kesempatan,” ujarnya.

Pangdam juga mengungkapkan, Kodam telah memetakan daerah-daerah pertambangan dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, ia menyinggung persoalan lain yang kerap muncul di wilayah pertambangan. “Di mana ada tambang, pasti marak narkoba di sana. Persoalan ini, yang selalu saya kemukakan dalam rapat-rapat Forkopimda,” imbuhnya.

Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah dapat melakukan penataan pengelolaan tambang secara lebih baik.

“Bukan menolak tambang, tetapi menata dengan benar. Supaya ada kontribusi untuk daerah dan tidak memberikan dampak bagi lingkungan,” tandasnya.(Andi Marongan)

Editor : Salman
Share:

Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Sita 39 Ekskavator Di Peti Parimo


Sulteng, ZONA TIPIKOR my id- (Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, mendesak tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kayuboko dan Tombi, Parigi Moutong. Ia menegaskan bahwa keberadaan 39 alat berat ini adalah bukti kejahatan lingkungan terorganisir, bukan sekadar tambang rakyat.

“Keberadaan 39 ekskavator ini membuktikan bahwa narasi tambang rakyat hanya dijadikan tameng. Ini praktik industri ilegal skala besar yang mengancam hak hidup warga,” tegas Livand dalam pernyataannya, Selasa (24/2/2026).

Komnas HAM mencatat sedikitnya 27 unit ekskavator beroperasi di satu titik di Kayuboko dan 12 unit lainnya di Tombi. Livand menegaskan, penggunaan alat berat secara masif tanpa izin resmi telah melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Alat-alat ini merusak bentang alam, memicu banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.

Livand mengingatkan aparat penegak hukum dan penegak hukum lingkungan agar tidak membiarkan para aktor dan cukong terus berlindung di balik nama rakyat. 

“Hentikan praktik ini sekarang juga. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” pungkasnya.(Tim ZT)





Share:

Pelantikan pimpinan Tinggi Pratama Admistrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab oleh Bupati Mamuju Tengah


Mamuju Tengah zona Tipikor my id- Pelantikan jabatan adalah prosesi resmi pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji dalam jabatan struktural (Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas) atau fungsional untuk memperkuat komitmen, integritas, dan profesionalisme. 

Agenda Krusial pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, admistrator dan pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Aula A Kantor Bupati. Rabu (18/2/2026).

Acara ini merupakan momen pengesahan amanah baru yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Usai pelantikan Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras menyampaikan bahwa tanggungjawab besar tentu berada dipundak kepada pejabat yang telah terlantik.

“ Integritas sangat penting dalam mengambil keputusan harus berdasarkan dengan kepentingan publik atau masyarakat, “tagas Arsal Aras.

Ia katakan, pemimpin itu perlu loyalitas. Sehingga dengan integritas yang baik dipastikan muncul loyalitas dalan kinerja yang lebih baik.

Menurutnya seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

yakin bahwa pasti mampu menjalankan roda pemerintahan yang berintegritas dan loyalitas demi membawa nama daerah yang agropolitan, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Dihadiri Bupati, Arsal Aras, Wakil Bupati, Askary, Sekda, Litha Febriani, Kepala BKPSDM, Hasanuddin HW, Para Rohaniawan dan OPD lingkup Mamuju Tengah.(salman)


Share:

Merajut Ilmu Tak Kenal Usia: Wujudkan Mimpimu, Buka Jalan Masa Depan

    SALHMAN : Mahasiswa fakultas hukum 

Belajar tidak mengenal usia, kata-kata itu mungkin terdengar klimis, tapi nyata adanya. Banyak orang yang baru menyadari pentingnya ilmu ketika sudah terlambat, tapi tidak sedikit juga yang membuktikan bahwa dengan tekad dan semangat, kita bisa meraih apa saja, kapan saja.

Kuliah atau belajar bukan hanya tentang memenuhi syarat untuk bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan. Itu tentang membuka pintu peluang, tentang meningkatkan kualitas diri, dan tentang mewujudkan mimpi. Bahkan, dengan ilmu yang cukup, kita bisa menjadi pencipta lapangan kerja, bukan hanya pencari kerja. Kita bisa menjadi inspirasi bagi orang lain, dan membawa perubahan positif di sekitar kita.

Jangan biarkan usia atau keadaan menghentikanmu. Jika kamu punya cita-cita, raihlah! Mulai dari sekarang, karena setiap langkah kecil hari ini adalah bagian dari perjalanan besar menuju kesuksesan. Ingat, kesuksesan tidak datang dalam semalam, tapi dengan konsistensi dan kerja keras, kita bisa mencapainya.

Bayangkan, kita bisa memberikan yang terbaik untuk keluarga, bisa membantu orang lain, dan bisa mencapai kebahagiaan yang sebenarnya. Semua itu bisa terwujud jika kita memiliki ilmu dan tekad yang kuat.

Jadi, apa yang kita tunggu? Mulai merajut ilmu, wujudkan mimpimu, dan buka jalan menuju masa depan yang lebih cerah! 

Penulis : SALHMAN mahasiswa fakultas hukum universitas IAI DDI Polman Angkatan tahun akademik 2025-2926
Nim :22.2.1.0611.0014



Share:

KUHP TERBARU UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

.                        SALHMAN 

Sejak 2 Januari 2026
KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
telah resmi diberlakukan.

Dalam KUHP baru ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang lebih spesifik mengatur kehidupan bermasyarakat, antara lain:

1. Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1).

2. Mabuk di tempat umum dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000
sesuai Pasal 316 ayat (1).

3. Memutar musik atau membuat kegaduhan pada tengah malam dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000, sebagaimana Pasal 265.

4. Menghina orang lain dengan sebutan seperti “anjing”, “babi”, dan kata-kata penghinaan lainnya dapat dipidana dan/atau didenda sesuai Pasal 436 KUHP.

5. Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman dapat dikenakan sanksi kepada pemiliknya sesuai Pasal 278, dan apabila menyebabkan orang lain terluka, pemilik hewan dapat dipidana atau didenda berdasarkan Pasal 336.

Untuk itu, marilah kita mulai dari lingkungan keluarga, dengan saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga seluruh anggota keluarga agar senantiasa berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum serta tetap berada dalam koridor nilai agama dan ketertiban bermasyarakat

 Lebih lengkapnya, mari membaca KUHP Terbaru UU NOMOR 1 tahun 2023


SALHMAN : Mahasiswa fakultas hukum Universitas IAI DDI Polewali Mandar Angkatan tahun 2025-2026
Nim : 22.2.1.0611.0014




Share:

Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Tertibkan Tambang Emas Ilegal


Palu, ZONA TIPIKOR My Id– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi mengatakan, upaya penertiban dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran Polda Sulteng dengan melibatkan berbagai pihak terkait. 

Langkah tersebut ditempuh melalui pendekatan penindakan, preemtif, dan preventif.

"Alhamdulillah kami seluruh jajaran Polda Sulteng didukung dengan stakeholder terkait untuk melakukan upaya-upaya penindakan pelaku PETI seperti di Parimo, terkait kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif,” kata Kapolda Sulteng, dihadapan awak media Selasa, (30/12) sore. 

Ia menjelaskan, meski dalam sejumlah kesempatan tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal secara terbuka, namun masih terdapat kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 

Kondisi ini, menurut Kapolda, justru berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun masyarakat sekitar.

Kapolda menyebut, saat ini aparat terus melakukan langkah penertiban agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang bersifat ilegal. 

"Itu saat ini untuk tidak ada kegiatan yang sifatnya ilegal walaupun ada yang sembunyi-sembunyi dan ditemukan,” ujarnya.

Kapolda juga menyinggung adanya informasi terkait peristiwa meninggal dunia yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Namun, kejadian tersebut terjadi di luar pengawasan aparat kepolisian.

"Kemarin informasinya ada yang meninggal dunia untuk di luar daripada pengetahuan kita dan kita akan terus melakukan upaya-upaya penertiban,” jelasnya.

Kapolda Sulteng pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya penertiban tambang ilegal. 

Ia menekankan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan jiwa.

Ia berharap para pelaku tambang ilegal dapat menghentikan kegiatannya dan menyadari dampak berbahaya yang ditimbulkan.

"Kita harapkan seluruh potensi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam hal ini terutama para pelaku PETI, ini sangat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain,” tegasnya. 

Polda Sulawesi Tengah memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (Lap: Andi Marongan)


Editor : Salman 


Share:

Polres Mamuju Tengah Paparkan Hasil Kinerja dan Capaian Operasi Sepanjang Tahun 2025 dalam Press Release Akhir Tahun


Polres Mamuju Tengah Zonatipikor My Id– Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah, Polda Sulawesi Barat, menyampaikan rilis akhir tahun 2025 yang memuat capaian kinerja, hasil pengungkapan kasus, serta langkah-langkah strategis pengamanan kamtibmas yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Rabu (31/12/2025).

Sepanjang tahun 2025, Polres Mamuju Tengah menangani sebanyak 376 perkara dari berbagai jenis tindak pidana dan pelanggaran hukum. Adapun rincian perkara yang ditangani meliputi Tindak Pidana Umum (Sat Reskrim) sebanyak 130 kasus, Tindak Pidana Narkoba sebanyak 36 kasus, Kecelakaan Lalu Lintas sebanyak 209 kasus, Perairan/Polair sebanyak 1 kasus. Dengan demikian, total penanganan perkara selama tahun 2025 mencapai 376 kasus.

Berdasarkan analisis perbandingan data dengan tahun sebelumnya (2024), Polres Mamuju Tengah mencatat adanya tren penurunan pada beberapa jenis kejahatan, antara lain, Kasus Reskrim menurun sebesar 2,7%. Kasus Narkoba menurun sebesar 5,6%. Kasus Lalu Lintas menurun sebesar 1,4%. Kasus Polair stabil di angka 100%
Penurunan ini menunjukkan efektivitas langkah preventif dan represif yang dilakukan oleh jajaran Polres Mamuju Tengah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selama tahun 2025, Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya:
Kasus Pembunuhan
Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah mengungkap 2 kasus pembunuhan, salah satunya terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 02.20 WITA, yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lomba Bou, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kasus Curian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 23 Juli 2025 di wilayah Kecamatan Karossa. Pelaku menggunakan obeng dan korek api untuk merusak kabel kontak sepeda motor

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam, 1 unit Honda CRF warna hitam merah, 1 buah obeng, 1 buah korek api gas

Kedua kendaraan tersebut diamankan saat pelaku membawa hasil curian ke arah Topoyo–Karossa sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polres Mamuju Tengah.

Sat Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada 19–25 Mei 2025, dengan barang bukti berupa 1 sachet kecil narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 sachet besar berisi sabu, 3 sachet sedang berisi sabu. Total berat bruto seluruh barang bukti sabu mencapai 13,2 gram

Sat Polair Polres Mamuju Tengah juga menangani kasus illegal fishing (bom ikan) yang dilakukan secara terorganisir, sebagai bagian dari upaya perlindungan sumber daya laut dan ekosistem perairan.

Razia petasan oleh Sat Reskrim, dengan hasil penyitaan berbagai jenis petasan/mercon, antara lain roman candle, kembang api, roket, dan petasan ledakan dalam jumlah puluhan hingga ratusan pcs.

Razia knalpot brong oleh Sat Lantas, dengan hasil pengamanan sebanyak 20 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Razia minuman keras (miras), dengan barang bukti berupa 1 jerigen miras 20 liter, 9 botol besar, 78 botol sedang, 3 botol kecil, 7 dos bir merek Angker, 8 dos bir merek Bintang, 1 dos anggur hitam

Melalui Humas Polres Mamuju Tengah, kepolisian juga secara aktif menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat melalui media sosial dan video edukasi, khususnya terkait larangan penggunaan petasan, miras, narkoba, serta pentingnya tertib berlalu lintas.

Polres Mamuju Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Mamuju Tengah. (Salman)




Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari