GMKI DESAK POLISI TANGKAP PEMODAL TAMBANG ILEGAL


Mamuju,Zonatipikor My Id- 30 Maret 2026 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju menyoroti lambannya penanganan kasus tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang oleh kepolisian. Pasalnya, pasca-penertiban sebelumnya, hingga kini belum ada gelar perkara yang dilakukan.

Ketua BPC GMKI Mamuju Ratno Irawan menegaskan, sejauh ini aparat hanya menyita alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan dan memeriksa beberapa pihak. "Melihat masifnya penertiban dan pemeriksaan yang dilakukan, seharusnya kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Selain itu, GMKI Mamuju mendesak polisi menuntaskan perkara ini hingga ke aktor intelektual yang menjadi pemodal atau investor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. 

GMKI menilai mustahil masyarakat mengadakan sendiri alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan itu. "Jangan hanya masyarakat pencari nafkah yang ditindak, tapi pemodal ini yang paling perlu ditindak," tegas Ketua BPC GMKI Mamuju.

Menurutnya, masyarakat hanya menjadi korban ketamakan para pemodal yang mengeruk kekayaan alam Kalumpang dengan mengorbankan lingkungan dan warga sekitar.

Ratno Ketua BPC GMKI Mamuju juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi investor tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya sudah jelas.

"Aturan pidananya sudah jelas, dan kita berharap kepolisian di wilayah hukum Mamuju bisa menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya," tutup Ketua Cabang GMKI Mamuju.(Gd)


Editor : Salman 


Share:

Miris! Jalan Poros Desa Kaleok Rusak, Warga Swadaya Perbaiki Sendiri

                   
Polewali Mandar zonatipikor My Id- Masyarakat Dusun Kaleok, Desa Kaleok, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, terpaksa bergotong royong memperbaiki jalan rusak dengan dana swadaya. Padahal, warga sudah taat membayar pajak setiap tahun.

Ironisnya, jalan yang diperbaiki warga ini bukan jalan tani, melainkan Jalan Poros Desa Kaleok yang menjadi akses utama penghubung tiga dusun sekaligus. Jalan ini menjadi urat nadi warga untuk membawa kebutuhan pokok sehari-hari serta hasil pertanian.

“Warga yang bayar pajak, warga juga yang menyumbang dan gotong royong memperbaiki jalan agar bisa dilalui, ungkap salah satu warga. 


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap eksistensi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Apakah mereka benar-benar melihat permasalahan di akar rumput ? Atau hanya saat agenda lima tahunan pesta demokrasi, persoalan ini baru muncul menjadi janji politik yang tak kunjung ditepati ?

Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata. Jalan poros desa adalah tanggung jawab pemerintah, bukan beban yang terus-menerus dipikul warga.

                     Salman to kaleok 

  Tim ztipikor

Share:

Sosialisasi PPTPKH-TORA: Harapan Baru bagi Masyarakat Mamuju Tengah

Mamuju Tengah-zonatipikor my id- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengadakan sosialisasi dan pendataan awal program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Amaliah Tobadak, Senin (13/4/2026). Acara ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai dan menggarap lahan di kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Muhammad Aslamsyah, S.IP., M.AP, menjelaskan bahwa PPTPKH-TORA merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk melegalisasi kepemilikan tanah masyarakat yang berada di area hutan. "Program ini hadir sebagai solusi mengatasi masalah tumpang tindih lahan serta memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan warga," ujarnya.

 Manfaat dari program ini sangat nyata dan berdampak langsung pada kesejahteraan. Setelah proses selesai, masyarakat berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan negara. "Dengan adanya sertifikat ini, tanah tersebut resmi bisa digunakan untuk pemukiman, lahan pertanian, maupun perkebunan tanpa rasa was-was lagi," tegas Aslamsyah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial Makassar, UPTD KPH Budong-Budong, UPTD KPH Sarudu dan Karossa, para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.


Dalam sesi tanya jawab, salah satu Kepala Desa, Amiruddin dari Desa Salulekbo, mempertanyakan terkait lokasi kawasan hutan (HPT) yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan, namun ketika pemerintah mengambil karena terdampak program strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan, hanya tanaman yang ada di dalam lokasi saja yang dibayar.


Salman 



Share:

Pangdam XXlll/Palaka Wira: Tambang Ilegal Parimo Masuk Kategori Ancaman Serius


Parimo, ZONA TIPIKOR My Id – Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menilai aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sudah masuk kategori ancaman serius terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, daerah yang memiliki potensi tambang tinggi umumnya menghadapi dinamika sosial di tengah masyarakat.

“Kalau melihat perkembangan situasi, memang di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang tinggi, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujar Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar saat kunjungan kerja ke Kabupaten Parimo, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menyampaikan, Bupati Parimo telah berupaya menertibkan tambang emas ilegal karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aktivitas tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak lama dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Mayjen TNI Jonathan menyatakan siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal.

Persoalan pertambangan tanpa izin juga kerap dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin harus ditata dengan baik. Supaya pengelolaan tambang ini jangan liar. Penggunaan bahan kimia yang berlebihan dapat berdampak pada masyarakat nanti,” katanya.

Ia menambahkan, selama lima bulan menjabat, lokasi tambang emas di Kabupaten Parimo menjadi wilayah yang paling sering terjadi longsor.

“Ini harus menjadi atensi kita semua. Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dalam setiap kesempatan,” ujarnya.

Pangdam juga mengungkapkan, Kodam telah memetakan daerah-daerah pertambangan dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, ia menyinggung persoalan lain yang kerap muncul di wilayah pertambangan. “Di mana ada tambang, pasti marak narkoba di sana. Persoalan ini, yang selalu saya kemukakan dalam rapat-rapat Forkopimda,” imbuhnya.

Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah dapat melakukan penataan pengelolaan tambang secara lebih baik.

“Bukan menolak tambang, tetapi menata dengan benar. Supaya ada kontribusi untuk daerah dan tidak memberikan dampak bagi lingkungan,” tandasnya.(Andi Marongan)

Editor : Salman
Share:

Komnas HAM Sulteng Desak Polisi Sita 39 Ekskavator Di Peti Parimo


Sulteng, ZONA TIPIKOR my id- (Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, mendesak tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kayuboko dan Tombi, Parigi Moutong. Ia menegaskan bahwa keberadaan 39 alat berat ini adalah bukti kejahatan lingkungan terorganisir, bukan sekadar tambang rakyat.

“Keberadaan 39 ekskavator ini membuktikan bahwa narasi tambang rakyat hanya dijadikan tameng. Ini praktik industri ilegal skala besar yang mengancam hak hidup warga,” tegas Livand dalam pernyataannya, Selasa (24/2/2026).

Komnas HAM mencatat sedikitnya 27 unit ekskavator beroperasi di satu titik di Kayuboko dan 12 unit lainnya di Tombi. Livand menegaskan, penggunaan alat berat secara masif tanpa izin resmi telah melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Alat-alat ini merusak bentang alam, memicu banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.

Livand mengingatkan aparat penegak hukum dan penegak hukum lingkungan agar tidak membiarkan para aktor dan cukong terus berlindung di balik nama rakyat. 

“Hentikan praktik ini sekarang juga. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” pungkasnya.(Tim ZT)





Share:

Pelantikan pimpinan Tinggi Pratama Admistrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab oleh Bupati Mamuju Tengah


Mamuju Tengah zona Tipikor my id- Pelantikan jabatan adalah prosesi resmi pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji dalam jabatan struktural (Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas) atau fungsional untuk memperkuat komitmen, integritas, dan profesionalisme. 

Agenda Krusial pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, admistrator dan pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Aula A Kantor Bupati. Rabu (18/2/2026).

Acara ini merupakan momen pengesahan amanah baru yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Usai pelantikan Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras menyampaikan bahwa tanggungjawab besar tentu berada dipundak kepada pejabat yang telah terlantik.

“ Integritas sangat penting dalam mengambil keputusan harus berdasarkan dengan kepentingan publik atau masyarakat, “tagas Arsal Aras.

Ia katakan, pemimpin itu perlu loyalitas. Sehingga dengan integritas yang baik dipastikan muncul loyalitas dalan kinerja yang lebih baik.

Menurutnya seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

yakin bahwa pasti mampu menjalankan roda pemerintahan yang berintegritas dan loyalitas demi membawa nama daerah yang agropolitan, maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Dihadiri Bupati, Arsal Aras, Wakil Bupati, Askary, Sekda, Litha Febriani, Kepala BKPSDM, Hasanuddin HW, Para Rohaniawan dan OPD lingkup Mamuju Tengah.(salman)


Share:

Merajut Ilmu Tak Kenal Usia: Wujudkan Mimpimu, Buka Jalan Masa Depan

    SALHMAN : Mahasiswa fakultas hukum 

Belajar tidak mengenal usia, kata-kata itu mungkin terdengar klimis, tapi nyata adanya. Banyak orang yang baru menyadari pentingnya ilmu ketika sudah terlambat, tapi tidak sedikit juga yang membuktikan bahwa dengan tekad dan semangat, kita bisa meraih apa saja, kapan saja.

Kuliah atau belajar bukan hanya tentang memenuhi syarat untuk bekerja di instansi pemerintah atau perusahaan. Itu tentang membuka pintu peluang, tentang meningkatkan kualitas diri, dan tentang mewujudkan mimpi. Bahkan, dengan ilmu yang cukup, kita bisa menjadi pencipta lapangan kerja, bukan hanya pencari kerja. Kita bisa menjadi inspirasi bagi orang lain, dan membawa perubahan positif di sekitar kita.

Jangan biarkan usia atau keadaan menghentikanmu. Jika kamu punya cita-cita, raihlah! Mulai dari sekarang, karena setiap langkah kecil hari ini adalah bagian dari perjalanan besar menuju kesuksesan. Ingat, kesuksesan tidak datang dalam semalam, tapi dengan konsistensi dan kerja keras, kita bisa mencapainya.

Bayangkan, kita bisa memberikan yang terbaik untuk keluarga, bisa membantu orang lain, dan bisa mencapai kebahagiaan yang sebenarnya. Semua itu bisa terwujud jika kita memiliki ilmu dan tekad yang kuat.

Jadi, apa yang kita tunggu? Mulai merajut ilmu, wujudkan mimpimu, dan buka jalan menuju masa depan yang lebih cerah! 

Penulis : SALHMAN mahasiswa fakultas hukum universitas IAI DDI Polman Angkatan tahun akademik 2025-2026
Nim :22.2.1.0611.0014



Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari