LANGGAR UU.PPLH,MITRA MADANI SOROTI PENANGKAPAN AKTIVITAS DI MAMASA


Mamasa zonatipikor my id.--Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat Angkat Bicara Terkait Penangkapan 2 Aktivis Yang menolak TPA di Salurano kabupaten Mamasa. 

Yusuf Daud atau yang Akrab disapa Yuda Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat menyangkan tindakan penangkapan yang dilakukan Oleh Pihak Polres Kabupaten Mamasa terhadap 2 Orang Aktivis Mamasa Pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 tanpa Memperlihatkan Surat Perintah penangkapan Padahal hal tersebut sudah di Minta Oleh yang bersangkutan. namun Pihak Kepolisian tetap memangsa untuk membawa 2 Aktivis tersebut ke Polres Mamasa. 

Ini adalah Merupakan tindakan Kriminalisasi dan tindakan Represif dan Pembunuhan kebebasan berpendapat terhadap masyarakat atau Aktivis yang mempertahankan Lingkungan hidup yang Nyaman dan Sehat. 

Sementara dalam Undang-Undang PPLH: Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata

Juga Aturan Pelaksana dari Undang-Undang tersebut: Diperkuat oleh PermenLHK No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Saya Berharap Hal serupa tidak terjadi lagi terhadap Aktivis yang Mempertahankan Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, karena Ketika hal tersebut tatap terjadi makan Lingkungan Hidup di Negara ini Akan Porak Poranda, tidak ada lagi yang Mau memperjuangkannya karena setiap Aktivitas merasa terancam ketika melakukan itu apalagi ketika persoalan tersebut berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan yang dilakukan Oleh Pemerintah. Tutup Yuda.


Editor : Salman 





Share:

Dewan Pers Rilis Surat No 07/P-DP/VII/2026: Imbau Hormati Kerja Wartawan dan Jaga Kebebasan Pers.


Jakarta zonatipikor-Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 pada Juli 2026. Surat ini menyoroti maraknya tindakan serta ucapan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan saat sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam pernyataan tertulis tersebut, Dewan Pers menyampaikan penyesalan mendalam atas sikap sebagian pihak yang meremehkan kerja-kerja pers. Lembaga independen ini menegaskan bahwa aktivitas seperti mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, hingga melakukan konfirmasi merupakan bagian sah dari proses kerja jurnalistik. Seluruh rangkaian tugas tersebut dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Guna menjaga iklim informasi yang sehat, Dewan Pers mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta pejabat publik untuk senantiasa menghormati profesi wartawan. Penghormatan ini menjadi kunci utama dalam mendukung terciptanya ekosistem yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan pemenuhan etika saat menyampaikan informasi kepada khalayak luas.

"Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab," tulis Dewan Pers dalam penutup surat statement resminya.

Melalui rilis ini, Dewan Pers kembali mengingatkan pentingnya pilar kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi di Indonesia.


Editor. : Salman
Sumber: Dewan Pers




Share:

PERMAHI DPC MAMUJU RESMI LAPORKAN KAPOLRES PASANGKAYU KE DIVISI PROPAM


Mamuju,ZONATIPIKOR 6 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Mamuju hari ini secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menjadi perhatian publik di lingkungan Polres Pasangkayu.

Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh pemberitaan mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggotanya, yang kemudian diikuti pemberitaan mengenai penyelesaian secara damai antara para pihak. PERMAHI menilai bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus kewajiban institusi Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

"Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan meminta agar Propam menjalankan kewajibannya secara profesional, objektif, dan transparan. Perdamaian adalah hak para pihak, tetapi akuntabilitas institusi adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan."

PERMAHI menilai bahwa sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diperiksa secara profesional. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan ataupun pangkat.

PERMAHI juga meminta agar Propam melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh aspek yang diberitakan, termasuk dugaan yang beredar di media mengenai adanya pengaruh minuman beralkohol, apabila hal tersebut relevan dan didukung oleh proses pembuktian dalam pemeriksaan internal.

Melalui laporan tersebut, PERMAHI meminta Propam:

1. Melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional terhadap dugaan pelanggaran.

2. Menyampaikan perkembangan dan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan.

3. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dijaga melalui transparansi dan keberanian menindak setiap dugaan pelanggaran tanpa tebang pilih. Kami akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kepastian dari institusi Polri," tutup Wardian.(Tim z.tipikir)


Share:

GMKI DESAK POLISI TANGKAP PEMODAL TAMBANG ILEGAL


Mamuju,Zonatipikor My Id- 30 Maret 2026 Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju menyoroti lambannya penanganan kasus tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang oleh kepolisian. Pasalnya, pasca-penertiban sebelumnya, hingga kini belum ada gelar perkara yang dilakukan.

Ketua BPC GMKI Mamuju Ratno Irawan menegaskan, sejauh ini aparat hanya menyita alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan dan memeriksa beberapa pihak. "Melihat masifnya penertiban dan pemeriksaan yang dilakukan, seharusnya kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ucapnya.

Selain itu, GMKI Mamuju mendesak polisi menuntaskan perkara ini hingga ke aktor intelektual yang menjadi pemodal atau investor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. 

GMKI menilai mustahil masyarakat mengadakan sendiri alat berat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan itu. "Jangan hanya masyarakat pencari nafkah yang ditindak, tapi pemodal ini yang paling perlu ditindak," tegas Ketua BPC GMKI Mamuju.

Menurutnya, masyarakat hanya menjadi korban ketamakan para pemodal yang mengeruk kekayaan alam Kalumpang dengan mengorbankan lingkungan dan warga sekitar.

Ratno Ketua BPC GMKI Mamuju juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi investor tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya sudah jelas.

"Aturan pidananya sudah jelas, dan kita berharap kepolisian di wilayah hukum Mamuju bisa menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya," tutup Ketua Cabang GMKI Mamuju.(Gd)


Editor : Salman 


Share:

Miris! Jalan Poros Desa Kaleok Rusak, Warga Swadaya Perbaiki Sendiri

                   
Polewali Mandar zonatipikor My Id- Masyarakat Dusun Kaleok, Desa Kaleok, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, terpaksa bergotong royong memperbaiki jalan rusak dengan dana swadaya. Padahal, warga sudah taat membayar pajak setiap tahun.

Ironisnya, jalan yang diperbaiki warga ini bukan jalan tani, melainkan Jalan Poros Desa Kaleok yang menjadi akses utama penghubung tiga dusun sekaligus. Jalan ini menjadi urat nadi warga untuk membawa kebutuhan pokok sehari-hari serta hasil pertanian.

“Warga yang bayar pajak, warga juga yang menyumbang dan gotong royong memperbaiki jalan agar bisa dilalui, ungkap salah satu warga. 


Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap eksistensi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Apakah mereka benar-benar melihat permasalahan di akar rumput ? Atau hanya saat agenda lima tahunan pesta demokrasi, persoalan ini baru muncul menjadi janji politik yang tak kunjung ditepati ?

Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata. Jalan poros desa adalah tanggung jawab pemerintah, bukan beban yang terus-menerus dipikul warga.

                     Salman to kaleok 

  Tim ztipikor

Share:

Sosialisasi PPTPKH-TORA: Harapan Baru bagi Masyarakat Mamuju Tengah

Mamuju Tengah-zonatipikor my id- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengadakan sosialisasi dan pendataan awal program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Amaliah Tobadak, Senin (13/4/2026). Acara ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai dan menggarap lahan di kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Muhammad Aslamsyah, S.IP., M.AP, menjelaskan bahwa PPTPKH-TORA merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk melegalisasi kepemilikan tanah masyarakat yang berada di area hutan. "Program ini hadir sebagai solusi mengatasi masalah tumpang tindih lahan serta memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan warga," ujarnya.

 Manfaat dari program ini sangat nyata dan berdampak langsung pada kesejahteraan. Setelah proses selesai, masyarakat berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan negara. "Dengan adanya sertifikat ini, tanah tersebut resmi bisa digunakan untuk pemukiman, lahan pertanian, maupun perkebunan tanpa rasa was-was lagi," tegas Aslamsyah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial Makassar, UPTD KPH Budong-Budong, UPTD KPH Sarudu dan Karossa, para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.


Dalam sesi tanya jawab, salah satu Kepala Desa, Amiruddin dari Desa Salulekbo, mempertanyakan terkait lokasi kawasan hutan (HPT) yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan, namun ketika pemerintah mengambil karena terdampak program strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan, hanya tanaman yang ada di dalam lokasi saja yang dibayar.


Salman 



Share:

Pangdam XXlll/Palaka Wira: Tambang Ilegal Parimo Masuk Kategori Ancaman Serius


Parimo, ZONA TIPIKOR My Id – Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menilai aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sudah masuk kategori ancaman serius terhadap ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, daerah yang memiliki potensi tambang tinggi umumnya menghadapi dinamika sosial di tengah masyarakat.

“Kalau melihat perkembangan situasi, memang di daerah-daerah yang memiliki potensi tambang tinggi, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat,” ujar Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar saat kunjungan kerja ke Kabupaten Parimo, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menyampaikan, Bupati Parimo telah berupaya menertibkan tambang emas ilegal karena belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aktivitas tersebut, kata dia, sudah berlangsung sejak lama dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Mayjen TNI Jonathan menyatakan siap memberikan dukungan kepada pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal.

Persoalan pertambangan tanpa izin juga kerap dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah.

"Hal-hal yang berkaitan dengan pertambangan tanpa izin harus ditata dengan baik. Supaya pengelolaan tambang ini jangan liar. Penggunaan bahan kimia yang berlebihan dapat berdampak pada masyarakat nanti,” katanya.

Ia menambahkan, selama lima bulan menjabat, lokasi tambang emas di Kabupaten Parimo menjadi wilayah yang paling sering terjadi longsor.

“Ini harus menjadi atensi kita semua. Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Gubernur dalam setiap kesempatan,” ujarnya.

Pangdam juga mengungkapkan, Kodam telah memetakan daerah-daerah pertambangan dan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, ia menyinggung persoalan lain yang kerap muncul di wilayah pertambangan. “Di mana ada tambang, pasti marak narkoba di sana. Persoalan ini, yang selalu saya kemukakan dalam rapat-rapat Forkopimda,” imbuhnya.

Ia berharap, Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah dapat melakukan penataan pengelolaan tambang secara lebih baik.

“Bukan menolak tambang, tetapi menata dengan benar. Supaya ada kontribusi untuk daerah dan tidak memberikan dampak bagi lingkungan,” tandasnya.(Andi Marongan)

Editor : Salman
Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari