Mamuju Tengah-zonatipikor my id- Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengadakan sosialisasi dan pendataan awal program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Amaliah Tobadak, Senin (13/4/2026). Acara ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menguasai dan menggarap lahan di kawasan hutan selama bertahun-tahun.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Andi Muhammad Aslamsyah, S.IP., M.AP, menjelaskan bahwa PPTPKH-TORA merupakan kebijakan strategis pemerintah pusat untuk melegalisasi kepemilikan tanah masyarakat yang berada di area hutan. "Program ini hadir sebagai solusi mengatasi masalah tumpang tindih lahan serta memberikan kepastian hukum yang selama ini dinantikan warga," ujarnya.
Manfaat dari program ini sangat nyata dan berdampak langsung pada kesejahteraan. Setelah proses selesai, masyarakat berhak mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan negara. "Dengan adanya sertifikat ini, tanah tersebut resmi bisa digunakan untuk pemukiman, lahan pertanian, maupun perkebunan tanpa rasa was-was lagi," tegas Aslamsyah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial Makassar, UPTD KPH Budong-Budong, UPTD KPH Sarudu dan Karossa, para Camat, dan Kepala Desa se-Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu Kepala Desa, Amiruddin dari Desa Salulekbo, mempertanyakan terkait lokasi kawasan hutan (HPT) yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan lahan perkebunan, namun ketika pemerintah mengambil karena terdampak program strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan, hanya tanaman yang ada di dalam lokasi saja yang dibayar.
Salman








