Sejak 2 Januari 2026
KUHP terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
telah resmi diberlakukan.
Dalam KUHP baru ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang lebih spesifik mengatur kehidupan bermasyarakat, antara lain:
1. Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi) dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1).
2. Mabuk di tempat umum dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000
sesuai Pasal 316 ayat (1).
3. Memutar musik atau membuat kegaduhan pada tengah malam dapat dikenakan denda hingga Rp10.000.000, sebagaimana Pasal 265.
4. Menghina orang lain dengan sebutan seperti “anjing”, “babi”, dan kata-kata penghinaan lainnya dapat dipidana dan/atau didenda sesuai Pasal 436 KUHP.
5. Hewan peliharaan yang masuk ke pekarangan orang lain dan merusak tanaman dapat dikenakan sanksi kepada pemiliknya sesuai Pasal 278, dan apabila menyebabkan orang lain terluka, pemilik hewan dapat dipidana atau didenda berdasarkan Pasal 336.
Untuk itu, marilah kita mulai dari lingkungan keluarga, dengan saling mengingatkan, membimbing, dan menjaga seluruh anggota keluarga agar senantiasa berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata, dan berperilaku, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum serta tetap berada dalam koridor nilai agama dan ketertiban bermasyarakat
Lebih lengkapnya, mari membaca KUHP Terbaru UU NOMOR 1 tahun 2023
SALHMAN : Mahasiswa fakultas hukum Universitas IAI DDI Polewali Mandar Angkatan tahun 2025-2026
Nim : 22.2.1.0611.0014





