LANGGAR UU.PPLH,MITRA MADANI SOROTI PENANGKAPAN AKTIVITAS DI MAMASA


Mamasa zonatipikor my id.--Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat Angkat Bicara Terkait Penangkapan 2 Aktivis Yang menolak TPA di Salurano kabupaten Mamasa. 

Yusuf Daud atau yang Akrab disapa Yuda Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat menyangkan tindakan penangkapan yang dilakukan Oleh Pihak Polres Kabupaten Mamasa terhadap 2 Orang Aktivis Mamasa Pada Hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 tanpa Memperlihatkan Surat Perintah penangkapan Padahal hal tersebut sudah di Minta Oleh yang bersangkutan. namun Pihak Kepolisian tetap memangsa untuk membawa 2 Aktivis tersebut ke Polres Mamasa. 

Ini adalah Merupakan tindakan Kriminalisasi dan tindakan Represif dan Pembunuhan kebebasan berpendapat terhadap masyarakat atau Aktivis yang mempertahankan Lingkungan hidup yang Nyaman dan Sehat. 

Sementara dalam Undang-Undang PPLH: Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata

Juga Aturan Pelaksana dari Undang-Undang tersebut: Diperkuat oleh PermenLHK No. 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Saya Berharap Hal serupa tidak terjadi lagi terhadap Aktivis yang Mempertahankan Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, karena Ketika hal tersebut tatap terjadi makan Lingkungan Hidup di Negara ini Akan Porak Poranda, tidak ada lagi yang Mau memperjuangkannya karena setiap Aktivitas merasa terancam ketika melakukan itu apalagi ketika persoalan tersebut berkaitan dengan Perencanaan Pembangunan yang dilakukan Oleh Pemerintah. Tutup Yuda.


Editor : Salman 





Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari