Parigi Moutong, Zonatipikor my id - Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial AHS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Jumat (24/10/2025) petang. Penahanan itu berdasarkan bukti kuat dugaan penyelewengan Dana Desa dengan total sekitar Rp220 juta.
Penahanan itu berdasarkan bukti kuat dugaan penyelewengan Dana Desa dengan total sekitar Rp 220 juta.
AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.
Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, membenarkan penahanan terhadap AHS usai pemeriksaan intensif di kantor kejaksaan.
Menurut Irwanto, dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu sudah berjalan cukup lama sejak tahun anggaran 2022.
"Kasus itu sebenarnya sudah lama. Tapi bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui, sehingga penyidikan tertunda,” ungkap Irwanto kepada awak media.
Terdapat empat program desa diduga fiktif atau dimark up, yakni pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit hortikultura.
"Pekerjaan jalan yang disebut di Dusun II dan III masing-masing sepanjang 400 meter. Tapi di lapangan tidak sesuai,” ujar Irwanto.
Ia menambahkan, Kepala Desa Auma mengelola anggaran tanpa melibatkan aparat atau tim pelaksana kegiatan.
"Jadi bendahara desa hanya mengelola dana BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat. Selebihnya diambil alih Kades,” tutur Irwanto.
Penyidik menduga, sebagian Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi AHS, bukan untuk pembangunan sebagaimana mestinya.
Saat ini, Kejari Parimo tengah menyiapkan berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Palu.
Irwanto menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Parigi Moutong.(Lap: Andi Marongan)
Editor : Salman





