Nama mahasiswa : SALHMAN Nim:22.2.1.0611.0014


Judul: Makalah 
Partisipasi Negara dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Pendahuluan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah organisasi yang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Partisipasi negara dalam LBH sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan keadilan dapat diakses oleh semua orang.

Definisi LBH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah organisasi non-profit yang menyediakan bantuan hukum gratis atau dengan biaya rendah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Peran Negara dalam LBH

1. Pembiayaan-Negara dapat menyediakan dana untuk mendukung operasional LBH dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
2. Regulasi-Negara dapat membuat regulasi yang mendukung keberadaan dan operasional LBH.
3. Pengawasan- Negara dapat melakukan pengawasan terhadap LBH untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Manfaat Partisipasi Negara dalam LBH

1. Meningkatkan Akses Keadilan -Partisipasi negara dalam LBH dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
2. Meningkatkan Kualitas Bantuan Hukum- Partisipasi negara dapat meningkatkan kualitas bantuan hukum yang diberikan oleh LBH.
3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat- Partisipasi negara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LBH dan sistem keadilan.

Kesimpulan

Partisipasi negara dalam LBH sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan keadilan dapat diakses oleh semua orang. Negara dapat berperan dalam pembiayaan, regulasi, dan pengawasan LBH untuk meningkatkan kualitas bantuan hukum dan meningkatkan akses keadilan.

Rekomendasi

1. Meningkatkan Pembiayaan - Negara harus meningkatkan pembiayaan untuk LBH untuk meningkatkan akses keadilan.
2. Meningkatkan Regulasi-Negara harus membuat regulasi yang mendukung keberadaan dan operasional LBH.
3. Meningkatkan Pengawasan - Negara harus melakukan pengawasan terhadap LBH untuk memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan berkualitas.(salman)


Terima kasih 


Share:

worning Buat Para Kepala Desa Dan Pejabat Pengguna Anggaran Yang Lain


Jakarta Gedung KPk zonatipikor my id -Kami siap mengawal dan mengawasi dana desa ,agar dana yang di gelontorkan pusat dan APBD yang di kelolah oleh para Kepala desa harus tepat sasaran dan manfaat nya bisa di rasakan langsung oleh masyarakat luas.

jika ada oknum kepala desa atau pengguna anggaran lainnya yang coba bermain-main atau memanipulasi data dengan penggunaan anggaran yang sebenarnya hati-hati saja, kalau belum ketahuan aman tapi kalau ketahuan resiko serta konsekuensi hukumnya pasti ada

Karena menurut kami tidak ada ke jahatan yang sempurna jika berani mempermainkan uang rakyat,hari ini selamat besok atau lusa belum tentu.

(Tim investigasi zonatipikormyid)
Share:

Di Duga Korupsi 220 Juta, Kepala Desa Auma Ditahan Kejari Parimo


Parigi Moutong, Zonatipikor my id - Kepala Desa Auma, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial AHS resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Jumat (24/10/2025) petang. Penahanan itu berdasarkan bukti kuat dugaan penyelewengan Dana Desa dengan total sekitar Rp220 juta. 

Penahanan itu berdasarkan bukti kuat dugaan penyelewengan Dana Desa dengan total sekitar Rp 220 juta.

AHS akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.

Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, membenarkan penahanan terhadap AHS usai pemeriksaan intensif di kantor kejaksaan.

Menurut Irwanto, dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu sudah berjalan cukup lama sejak tahun anggaran 2022.

"Kasus itu sebenarnya sudah lama. Tapi bendahara Desa Auma sempat sulit ditemui, sehingga penyidikan tertunda,” ungkap Irwanto kepada awak media.

Terdapat empat program desa diduga fiktif atau dimark up, yakni pembangunan jalan, pengadaan bibit durian, alat kesehatan, dan bibit hortikultura.

"Pekerjaan jalan yang disebut di Dusun II dan III masing-masing sepanjang 400 meter. Tapi di lapangan tidak sesuai,” ujar Irwanto.

Ia menambahkan, Kepala Desa Auma mengelola anggaran tanpa melibatkan aparat atau tim pelaksana kegiatan.

"Jadi bendahara desa hanya mengelola dana BLT dan tunjangan kesejahteraan aparat. Selebihnya diambil alih Kades,” tutur Irwanto.

Penyidik menduga, sebagian Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi AHS, bukan untuk pembangunan sebagaimana mestinya.

Saat ini, Kejari Parimo tengah menyiapkan berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Palu.

Irwanto menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa di wilayah Parigi Moutong.(Lap: Andi Marongan)


Editor : Salman 


Share:

Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Negeri Lutim Tetapkan Tersangka KSB. PKBM Alam Semesta


Luwu Timur, ZONA TIPIKOR MY ID - Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu pada Kamis, 23 Oktober 2025, secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) untuk Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta.

Ketiga tersangka tersebut adalah MH (Ketua), NP (Bendahara), dan A (Sekretaris) PKBM Alam Semesta.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait pengelolaan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1.169.301.600,- (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Secara subsidair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Lap: Maulana).


Editor : Salman.


Share:

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Lempe, Kec.Lore Tengah Divonis 1 Tahun 6 Bulan


Poso, Zonatipikor my id– Mantan Kepala Desa (Kades) Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Santiaji Tulada, resmi ditahan setelah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (2/10) lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Santiaji Tulada.

Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim turut menetapkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 136.659.239 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 September 2025, Santiaji dituntut hukuman lebih berat. Yakni, 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp436.659.239 subsider 1 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso Lie Putra Setiawan melalui Kasi Intelijen M. Reza Kurniawan membenarkan bahwa terdakwa telah menerima putusan tersebut, begitu juga dengan pihak penuntut umum.

"Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan hakim. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ungkap Reza kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/10).

Dari hasil proses persidangan, tambah Reza, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

"Langkah itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman yang dijatuhkan,” tutupnya.(Tim ZT)

Editor : Salman 


Share:

Jeritan Hati Seorang Anak di Bawah Umur (Kelas12 SMK) sebut Saja Nama Samaran (Sahara,) Di Tuduh Pelakor Tanpa Bukti😭


Mateng zonatipikor my id.Kepada Semua keluarga, teman-teman dan Rekan-rekan FB tekait Peristiwa perkelahian antara saya dengan istri dari karyawan Kakak saya,maka disini saya akan ceritakan yang sebenarnya, banyaknya informasi yang beredar di media Sosial Tentang isu yang menuduh saya Sebagai Pelakor,disini saya tegaskan bahwa itu semua fitnah, tuduhan yang tidak masuk akal,saya tidak terima.

Karena saya tidak perna ada hubungan,apa lagi jadi Pelakor seperti yang di tudukan oleh istrinya papa yaya ,(mama Yaya) dan di tuduhkan oleh beberapa akun yang beredar di medsos,ini semua fitnah dan sengaja merusak nama baik saya,saya pasti keberatan 

1. Tuduhan itu adalah Merupakan Hal yang Tidak Benar dan tidak memiliki Bukti,  Bahwa saya merebut Suami Orang, Karena Suami orang yang di Anggap saya Rebut dari Istrinya adalah Murni Pekerja Kakak Saya sehingga saya kenal Terhadap dia, jadi Murni komunikasi dan Hubungan saya dengan dia adalah hubungan kerja,

2. Adapun saya pernah menelpon dengan dia itu karena Dia ke Lokasi Bersama dengan Kakak saya dan pada saat itu nomor HP kakak saya tidak aktif sehingga saya di Suruh untuk menelpon Bapak Yaya (Suami Dari perempuan yang Menuduh Saya Sebagai Pelakor) untuk menanyakan mengapa mereka belum pulang. 

Namun Hal itu di permasalahkan Istri Bapak Yaya Sehingga Kakak saya Sebagai Bos Bapak Yaya kerumah Mereka Untuk menjelaskan Hal itu.

Sejak peristiwa itu  kalau saya Menanyakan Kabar kepada Kakak saya,kalau sedang di lokasi saya tidak Pernah Menelpon Bapak Yaya lagi, tetapi saya telpon Nomor Karyawan Lain yang Ikut Sama Kakak Saya. 

Namun istri Bapak Yaya tetap menuduh saya dan Mengirimkan Pesan Sura ke Saya dengan Kata² Kasar dan ketika dia melihat saya diluar dia selalu meneriaki saya dengan Kata² yang tidak Senonoh. 

Inilah Cerita yang Sebenarnya kalau ada yang Mau Klarifikasi Bisa mendatangi langsung Bapak Yaya untuk menanyakan Kebenarannya dan Adik Bapak Yaya Yang sama² Kerja di rumah bersama Bapak Yaya,

Menuduh orang tanpa bukti  yang jelas tentu ini pelanggan hukum apa lagi ini yang di tuduh Pelakor anak sekolah di bawah umur,ini akan menggangu psikologis anak oleh karena itu kami dari tim redaksi mendorong KPAI mengawal dan mengawasi kasus ini hingga selesai 

Tim redaksi




Share:

Dugaan Korupsi Mantan Desa Balombong Muh.Nafsir Naik Ke Penyidikan,


Majene zonatipikor my id– Menindaklanjuti laporan BPI KPNPA RI Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi meningkatkan status dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret mantan Kepala Desa Balombong yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran tahun 2022–2023.

Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/P.6.11/Fd.1/05/2025 tertanggal 27 Maret 2025, sebagai dasar hukum peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini berawal dari laporan BPI KPNPA RI Sulbar yang disampaikan pada Juli 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan mark up pengadaan mesin katinting untuk bantuan nelayan.

Data yang dihimpun menyebutkan, pada tahun anggaran 2023 Desa Balombong mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk membeli 56 unit mesin katinting. Namun, harga pasaran mesin tersebut hanya sekitar Rp2 juta per unit, sehingga total harga seharusnya sekitar Rp112 juta. Dengan demikian, terdapat dugaan selisih anggaran sebesar Rp168 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua BPI KPNPA RI Sulbar, Sadiman Pakayu, mengapresiasi langkah Kejari Majene yang cepat merespons laporan tersebut.

> “Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari Majene yang serius menindaklanjuti dugaan korupsi ini. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga setiap penyalahgunaan harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, mantan Kades Balombong terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”


Kejari Majene menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum. Publik kini menanti penyelesaian kasus ini secara transparan, demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

( Tim )




Share:

Formulir Kontak

About Us

Salah satu unsur berita yang berhubungan dengan analisis sentimen adalah netralitas. McQuail (1992) mengatakan bahwa presentasi netral berarti sebuah berita harus netral, dan tidak berpihak pada salah satu aktor, sebab berita bukan merupakan opini yang mengizinkan reporter untuk berpihak ataupun tidak berihak. Netralitas berkaitan dengan penyajian yang non-evaluatif dan non-sensasional, sehingga media massa tetap harus menyajikan berita-berita yang netral termasuk berita yang tidak mengandung kata-kata ujaran kebencian terhadap pihak-pihak tertentu.

Cari